contact
Test Drive Blog
twitter
rss feed
blog entries
log in

Senin, 11 Oktober 2010


                                april
                            2010-24-04
                   setelah kirab ramadhan:
zulkifli wa erick 9b
ramadhan9b wa jono 9b
yuni9b wa fitri9b

osis mts pesri
2010/2011

all osis mts
all osis mts
lp3
di jawa darussalam

porseni
2009

tarian


inilah sosok yang selalu ada saat ku lapar,,,,,,,
lebay punya


penempatan batu pertama oleh walkot
ahmad,malik and subhan
kyat wa bayu
alumni 2010
anak nya bu guru
memo
agus wa sokhib
syafrul wa dhiva
all my best friends

0


                                april
                            2010-24-04
                   setelah kirab ramadhan:
zulkifli wa erick 9b
ramadhan9b wa jono 9b
yuni9b wa fitri9b

osis mts pesri
2010/2011

all osis mts
all osis mts
lp3
di jawa darussalam

porseni
2009

tarian


inilah sosok yang selalu ada saat ku lapar,,,,,,,
lebay punya


penempatan batu pertama oleh walkot
ahmad,malik and subhan
kyat wa bayu
alumni 2010
anak nya bu guru
memo
agus wa sokhib
syafrul wa dhiva
all my best friends

0
Sabtu, 02 Oktober 2010

eprihatinan yang dalam akan kita rasakan, kalau kita melihat ulah generasi muda Islam saat ini yang cenderung liar dalam bermain musik atau bernyanyi. Mungkin mereka berkiblat kepada penyanyi atau kelompok musik terkenal yang umumnya memang bermental bejat dan bobrok serta tidak berpegang dengan nilai-nilai Islam. Atau mungkin juga, mereka cukup sulit atau jarang mendapatkan teladan permainan musik dan nyanyian yang Islami di tengah suasana hedonistik yang mendominasi kehidupan saat ini. Walhasil, generasi muda Islam akhirnya cenderung membebek kepada para pemusik atau penyanyi sekuler yang sering mereka saksikan atau dengar di TV, radio, kaset, VCD, dan berbagai media lainnya.
Tak dapat diingkari, kondisi memprihatinkan tersebut tercipta karena sistem kehidupan kita telah menganut paham sekularisme yang sangat bertentangan dengan Islam. Muhammad Quthb mengatakan sekularisme adalah iqamatul hayati ‘ala ghayri asasin minad dîn, artinya, mengatur kehidupan dengan tidak berasaskan agama (Islam). Atau dalam bahasa yang lebih tajam, sekularisme menurut Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani adalah memisahkan agama dari segala urusan kehidupan (fashl ad-din ‘an al-hayah) (Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani, Nizhâm Al-Islâm, hal. 25). Dengan demikian, sekularisme sebenarnya tidak sekedar terwujud dalam pemisahan agama dari dunia politik, tetapi juga nampak dalam pemisahan agama dari urusan seni budaya, termasuk seni musik dan seni vokal (nyanyian).
Kondisi ini harus segera diakhiri dengan jalan mendobrak dan merobohkan sistem kehidupan sekuler yang ada, lalu di atas reruntuhannya kita bangun sistem kehidupan Islam, yaitu sebuah sistem kehidupan yang berasaskan semata pada Aqidah Islamiyah sebagaimana dicontohkan Rasulullah Saw dan para shahabatnya. Inilah solusi fundamental dan radikal terhadap kondisi kehidupan yang sangat rusak dan buruk sekarang ini, sebagai akibat penerapan paham sekulerisme yang kufur. Namun demikian, di tengah perjuangan kita mewujudkan kembali masyarakat Islami tersebut, bukan berarti kita saat ini tidak berbuat apa-apa dan hanya berpangku tangan menunggu perubahan. Tidak demikian. Kita tetap wajib melakukan Islamisasi pada hal-hal yang dapat kita jangkau dan dapat kita lakukan, seperti halnya bermain musik dan bernyanyi sesuai ketentuan Islam dalam ruang lingkup kampus kita atau lingkungan kita.
Tulisan ini bertujuan menjelaskan secara ringkas hukum musik dan menyanyi dalam pandangan fiqih Islam. Diharapkan, norma-norma Islami yang disampaikan dalam makalah ini tidak hanya menjadi bahan perdebatan akademis atau menjadi wacana semata, tetapi juga menjadi acuan dasar untuk merumuskan bagaimana bermusik dan bernyanyi dalam perspektif Islam. Selain itu, tentu saja perumusan tersebut diharapkan akan bermuara pada pengamalan konkret di lapangan, berupa perilaku Islami yang nyata dalam aktivitas bermain musik atau melantunkan lagu. Minimal di kampus atau lingkungan kita.
2. Definisi Seni
Karena bernyanyi dan bermain musik adalah bagian dari seni, maka kita akan meninjau lebih dahulu definisi seni, sebagai proses pendahuluan untuk memahami fakta (fahmul waqi’) yang menjadi objek penerapan hukum. Dalam Ensiklopedi Indonesia disebutkan bahwa seni adalah penjelmaan rasa indah yang terkandung dalam jiwa manusia, yang dilahirkan dengan perantaraan alat komunikasi ke dalam bentuk yang dapat ditangkap oleh indera pendengar (seni suara), indera pendengar (seni lukis), atau dilahirkan dengan perantaraan gerak (seni tari, drama) (Dr. Abdurrahman al-Baghdadi, Seni Dalam Pandangan Islam, hal. 13).
Adapun seni musik (instrumental art) adalah seni yang berhubungan dengan alat-alat musik dan irama yang keluar dari alat-alat musik tersebut. Seni musik membahas antara lain cara memainkan instrumen musik, cara membuat not, dan studi bermacam-macam aliran musik. Seni musik ini bentuknya dapat berdiri sendiri sebagai seni instrumentalia (tanpa vokal) dan dapat juga disatukan dengan seni vokal. Seni instrumentalia, seperti telah dijelaskan di muka, adalah seni yang diperdengarkan melalui media alat-alat musik. Sedang seni vokal, adalah seni yang diungkapkan dengan cara melagukan syair melalui perantaraan oral (suara saja) tanpa iringan instrumen musik. Seni vokal tersebut dapat digabungkan dengan alat-alat musik tunggal (gitar, biola, piano, dan lain-lain) atau dengan alat-alat musik majemuk seperti band, orkes simfoni, karawitan, dan sebagainya (Dr. Abdurrahman al-Baghdadi, Seni Dalam Pandangan Islam, hal. 13-14). Inilah sekilas penjelasan fakta seni musik dan seni vokal yang menjadi topik pembahasan.
3. Tinjauan Fiqih Islam
Dalam pembahasan hukum musik dan menyanyi ini, penulis melakukan pemilahan hukum berdasarkan variasi dan kompleksitas fakta yang ada dalam aktivitas bermusik dan menyanyi. Menurut penulis, terlalu sederhana jika hukumnya hanya digolongkan menjadi dua, yaitu hukum memainkan musik dan hukum menyanyi. Sebab fakta yang ada, lebih beranekaragam dari dua aktivitas tersebut. Maka dari itu, paling tidak, ada 4 (empat) hukum fiqih yang berkaitan dengan aktivitas bermain musik dan menyanyi, yaitu:
Pertama, hukum melantunkan nyanyian (ghina’).
Kedua, hukum mendengarkan nyanyian.
Ketiga, hukum memainkan alat musik.
Keempat, hukum mendengarkan musik.
Di samping pembahasan ini, akan disajikan juga tinjauan fiqih Islam berupa kaidah-kaidah atau patokan-patokan umum, agar aktivitas bermain musik dan bernyanyi tidak tercampur dengan kemaksiatan atau keharaman.
Ada baiknya penulis sampaikan, bahwa hukum menyanyi dan bermain musik bukan hukum yang disepakati oleh para fuqaha, melainkan hukum yang termasuk dalam masalah khilafiyah. Jadi para ulama mempunyai pendapat berbeda-beda dalam masalah ini (Syaikh Abdurrahman al-Jaziri, Kitab al-Fiqh ‘Ala al-Madzahib al-Arba’ah, hal. 41-42; Syaikh Muhammad asy-Syuwaiki, Al-Khalash wa Ikhtilaf an-Nas, hal. 96; Dr. Abdurrahman al-Baghdadi, Seni Dalam Pandangan Islam, hal. 21-25; Toha Yahya Omar, Hukum Seni Musik, Seni Suara, Dan Seni Tari Dalam Islam, hal. 3). Karena itu, boleh jadi pendirian penulis dalam tulisan ini akan berbeda dengan pendapat sebagian fuqaha atau ulama lainnya. Pendapat-pendapat Islami seputar musik dan menyanyi yang berbeda dengan pendapat penulis, tetap penulis hormati.
3.1. Hukum Melantunkan Nyanyian (al-Ghina’ / at-Taghanni)
Para ulama berbeda pendapat mengenai hukum menyanyi (al-ghina’ / at-taghanni). Sebagian mengharamkan nyanyian dan sebagian lainnya menghalalkan. Masing-masing mempunyai dalilnya sendiri-sendiri. Berikut sebagian dalil masing-masing, seperti diuraikan oleh al-Ustadz Muhammad al-Marzuq Bin Abdul Mu’min al-Fallaty mengemukakan dalam kitabnya Saiful Qathi’i lin-Niza’ bab Fi Bayani Tahrimi al-Ghina’ wa Tahrim Istima’ Lahu (Musik. http://www.ashifnet.tripod.com),/ juga oleh Dr. Abdurrahman al-Baghdadi dalam bukunya Seni dalam Pandangan Islam (hal. 27-38), dan Syaikh Muhammad asy-Syuwaiki dalam Al-Khalash wa Ikhtilaf an-Nas (hal. 97-101):
A. Dalil-Dalil Yang Mengharamkan Nyanyian:
a. Berdasarkan firman Allah:
Dan di antara manusia ada orang yang mempergunakan perkataan yang tidak berguna (lahwal hadits) untuk menyesatkan manusia dari jalan Allah tanpa pengetahuan dan menjadikan jalan Allah itu ejekan. Mereka itu akan memperoleh adzab yang menghinakan.” (Qs. Luqmân [31]: 6)
Beberapa ulama menafsirkan maksud lahwal hadits ini sebagai nyanyian, musik atau lagu, di antaranya al-Hasan, al-Qurthubi, Ibnu Abbas dan Ibnu Mas’ud.
Ayat-ayat lain yang dijadikan dalil pengharaman nyanyian adalah Qs. an-Najm [53]: 59-61; dan Qs. al-Isrâ’ [17]: 64 (Abi Bakar Jabir al-Jazairi, Haramkah Musik Dan Lagu? (al-I’lam bi Anna al-‘Azif wa al-Ghina Haram), hal. 20-22).
b. Hadits Abu Malik Al-Asy’ari ra bahwa Rasulullah Saw bersabda:
Sesungguhnya akan ada di kalangan umatku golongan yang menghalalkan zina, sutera, arak, dan alat-alat musik (al-ma’azif).” [HR. Bukhari, Shahih Bukhari, hadits no. 5590].
c. Hadits Aisyah ra Rasulullah Saw bersabda:
Sesungguhnya Allah mengharamkan nyanyian-nyanyian (qoynah) dan menjualbelikannya, mempelajarinya atau mendengar-kannya.” Kemudian beliau membacakan ayat di atas. [HR. Ibnu Abi Dunya dan Ibnu Mardawaih].
d. Hadits dari Ibnu Mas’ud ra, Rasulullah Saw bersabda:
Nyanyian itu bisa menimbulkan nifaq, seperti air menumbuhkan kembang.” [HR. Ibnu Abi Dunya dan al-Baihaqi, hadits mauquf].
e. Hadits dari Abu Umamah ra, Rasulullah Saw bersabda:
Orang yang bernyanyi, maka Allah SWT mengutus padanya dua syaitan yang menunggangi dua pundaknya dan memukul-mukul tumitnya pada dada si penyanyi sampai dia berhenti.” [HR. Ibnu Abid Dunya.].
f. Hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu ‘Auf ra bahwa Rasulullah Saw bersabda:
Sesungguhnya aku dilarang dari suara yang hina dan sesat, yaitu: 1. Alunan suara nyanyian yang melalaikan dengan iringan seruling syaitan (mazamirus syaithan). 2. Ratapan seorang ketika mendapat musibah sehingga menampar wajahnya sendiri dan merobek pakaiannya dengan ratapan syetan (rannatus syaithan).
B. Dalil-Dalil Yang Menghalalkan Nyanyian:
a. Firman Allah SWT:
Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu haramkan apa-apa yang baik yang telah Allah halalkan bagi kamu dan janganlah kamu melampaui batas, sesungguhnya Allah tidak menyukai orang yang melampaui batas.” (Qs. al-Mâ’idah [5]: 87).
b. Hadits dari Nafi’ ra, katanya:
Aku berjalan bersama Abdullah Bin Umar ra. Dalam perjalanan kami mendengar suara seruling, maka dia menutup telinganya dengan telunjuknya terus berjalan sambil berkata; “Hai Nafi, masihkah kau dengar suara itu?” sampai aku menjawab tidak. Kemudian dia lepaskan jarinya dan berkata; “Demikianlah yang dilakukan Rasulullah Saw.” [HR. Ibnu Abid Dunya dan al-Baihaqi].
c. Ruba’i Binti Mu’awwidz Bin Afra berkata:
Nabi Saw mendatangi pesta perkawinanku, lalu beliau duduk di atas dipan seperti dudukmu denganku, lalu mulailah beberapa orang hamba perempuan kami memukul gendang dan mereka menyanyi dengan memuji orang yang mati syahid pada perang Badar. Tiba-tiba salah seorang di antara mereka berkata: “Di antara kita ada Nabi Saw yang mengetahui apa yang akan terjadi kemudian.” Maka Nabi Saw bersabda:
Tinggalkan omongan itu. Teruskanlah apa yang kamu (nyanyikan) tadi.” [HR. Bukhari, dalam Fâth al-Bârî, juz. III, hal. 113, dari Aisyah ra].
d. Dari Aisyah ra; dia pernah menikahkan seorang wanita kepada pemuda Anshar. Tiba-tiba Rasulullah Saw bersabda:
Mengapa tidak kalian adakan permainan karena orang Anshar itu suka pada permainan.” [HR. Bukhari].
e. Dari Abu Hurairah ra, sesungguhnya Umar melewati shahabat Hasan sedangkan ia sedang melantunkan syi’ir di masjid. Maka Umar memicingkan mata tidak setuju. Lalu Hasan berkata:
Aku pernah bersyi’ir di masjid dan di sana ada orang yang lebih mulia daripadamu (yaitu Rasulullah Saw)” [HR. Muslim, juz II, hal. 485].
C. Pandangan Penulis
Dengan menelaah dalil-dalil tersebut di atas (dan dalil-dalil lainnya), akan nampak adanya kontradiksi (ta’arudh) satu dalil dengan dalil lainnya. Karena itu kita perlu melihat kaidah-kaidah ushul fiqih yang sudah masyhur di kalangan ulama untuk menyikapi secara bijaksana berbagai dalil yang nampak bertentangan itu.
Imam asy-Syafi’i mengatakan bahwa tidak dibenarkan dari Nabi Saw ada dua hadits shahih yang saling bertentangan, di mana salah satunya menafikan apa yang ditetapkan yang lainnya, kecuali dua hadits ini dapat dipahami salah satunya berupa hukum khusus sedang lainnya hukum umum, atau salah satunya global (ijmal) sedang lainnya adalah penjelasan (tafsir). Pertentangan hanya terjadi jika terjadi nasakh (penghapusan hukum), meskipun mujtahid belum menjumpai nasakh itu (Imam asy-Syaukani, Irsyadul Fuhul Ila Tahqiq al-Haq min ‘Ilm al-Ushul, hal. 275).
Karena itu, jika ada dua kelompok dalil hadits yang nampak bertentangan, maka sikap yang lebih tepat adalah melakukan kompromi (jama’) di antara keduanya, bukan menolak salah satunya. Jadi kedua dalil yang nampak bertentangan itu semuanya diamalkan dan diberi pengertian yang memungkinkan sesuai proporsinya. Itu lebih baik daripada melakukan tarjih, yakni menguatkan salah satunya dengan menolak yang lainnya. Dalam hal ini Syaikh Dr. Muhammad Husain Abdullah menetapkan kaidah ushul fiqih:
Al-‘amal bi ad-dalilaini —walaw min wajhin— awlâ min ihmali ahadihimaMengamalkan dua dalil —walau pun hanya dari satu segi pengertian— lebih utama daripada meninggalkan salah satunya.” (Syaikh Dr. Muhammad Husain Abdullah, Al-Wadhih fi Ushul Al-Fiqh, hal. 390).
Prinsip yang demikian itu dikarenakan pada dasarnya suatu dalil itu adalah untuk diamalkan, bukan untuk ditanggalkan (tak diamalkan). Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani menyatakan:
Al-ashlu fi ad-dalil al-i’mal lâ al-ihmalPada dasarnya dalil itu adalah untuk diamalkan, bukan untuk ditanggalkan.” (Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani, Asy-Syakhshiyah al-Islamiyah, juz 1, hal. 239).
Atas dasar itu, kedua dalil yang seolah bertentangan di atas dapat dipahami sebagai berikut : bahwa dalil yang mengharamkan menunjukkan hukum umum nyanyian. Sedang dalil yang membolehkan, menunjukkan hukum khusus, atau perkecualian (takhsis), yaitu bolehnya nyanyian pada tempat, kondisi, atau peristiwa tertentu yang dibolehkan syara’, seperti pada hari raya. Atau dapat pula dipahami bahwa dalil yang mengharamkan menunjukkan keharaman nyanyian secara mutlak. Sedang dalil yang menghalalkan, menunjukkan bolehnya nyanyian secara muqayyad (ada batasan atau kriterianya) (Dr. Abdurrahman al-Baghdadi, Seni Dalam Pandangan Islam, hal. 63-64; Syaikh Muhammad asy-Syuwaiki, Al-Khalash wa Ikhtilaf an-Nas, hal. 102-103).
Dari sini kita dapat memahami bahwa nyanyian ada yang diharamkan, dan ada yang dihalalkan. Nyanyian haram didasarkan pada dalil-dalil yang mengharamkan nyanyian, yaitu nyanyian yang disertai dengan kemaksiatan atau kemunkaran, baik berupa perkataan (qaul), perbuatan (fi’il), atau sarana (asy-yâ’), misalnya disertai khamr, zina, penampakan aurat, ikhtilath (campur baur pria–wanita), atau syairnya yang bertentangan dengan syara’, misalnya mengajak pacaran, mendukung pergaulan bebas, mempropagandakan sekularisme, liberalisme, nasionalisme, dan sebagainya. Nyanyian halal didasarkan pada dalil-dalil yang menghalalkan, yaitu nyanyian yang kriterianya adalah bersih dari unsur kemaksiatan atau kemunkaran. Misalnya nyanyian yang syairnya memuji sifat-sifat Allah SWT, mendorong orang meneladani Rasul, mengajak taubat dari judi, mengajak menuntut ilmu, menceritakan keindahan alam semesta, dan semisalnya (Dr. Abdurrahman al-Baghdadi, Seni Dalam Pandangan Islam, hal. 64-65; Syaikh Muhammad asy-Syuwaiki, Al-Khalash wa Ikhtilaf an-Nas, hal. 103).
3.2. Hukum Mendengarkan Nyanyian
a. Hukum Mendengarkan Nyanyian (Sama’ al-Ghina’)
Hukum menyanyi tidak dapat disamakan dengan hukum mendengarkan nyanyian. Sebab memang ada perbedaan antara melantunkan lagu (at-taghanni bi al-ghina’) dengan mendengar lagu (sama’ al-ghina’). Hukum melantunkan lagu termasuk dalam hukum af-‘âl (perbuatan) yang hukum asalnya wajib terikat dengan hukum syara’ (at-taqayyud bi al-hukm asy-syar’i). Sedangkan mendengarkan lagu, termasuk dalam hukum af-‘âl jibiliyah, yang hukum asalnya mubah. Af-‘âl jibiliyyah adalah perbuatan-perbuatan alamiah manusia, yang muncul dari penciptaan manusia, seperti berjalan, duduk, tidur, menggerakkan kaki, menggerakkan tangan, makan, minum, melihat, membaui, mendengar, dan sebagainya. Perbuatan-perbuatan yang tergolong kepada af-‘âl jibiliyyah ini hukum asalnya adalah mubah, kecuali adfa dalil yang mengharamkan. Kaidah syariah menetapkan:
Al-ashlu fi al-af’âl al-jibiliyah al-ibahahHukum asal perbuatan-perbuatan jibiliyyah, adalah mubah.” (Syaikh Muhammad asy-Syuwaiki, Al-Khalash wa Ikhtilaf an-Nas, hal. 96).
Maka dari itu, melihat —sebagai perbuatan jibiliyyah— hukum asalnya adalah boleh (ibahah). Jadi, melihat apa saja adalah boleh, apakah melihat gunung, pohon, batu, kerikil, mobil, dan seterusnya. Masing-masing ini tidak memerlukan dalil khusus untuk membolehkannya, sebab melihat itu sendiri adalah boleh menurut syara’. Hanya saja jika ada dalil khusus yang mengaramkan melihat sesuatu, misalnya melihat aurat wanita, maka pada saat itu melihat hukumnya haram.
Demikian pula mendengar. Perbuatan mendengar termasuk perbuatan jibiliyyah, sehingga hukum asalnya adalah boleh. Mendengar suara apa saja boleh, apakah suara gemericik air, suara halilintar, suara binatang, juga suara manusia termasuk di dalamnya nyanyian. Hanya saja di sini ada sedikit catatan. Jika suara yang terdengar berisi suatu aktivitas maksiat, maka meskipun mendengarnya mubah, ada kewajiban amar ma’ruf nahi munkar, dan tidak boleh mendiamkannya. Misalnya kita mendengar seseorang mengatakan, “Saya akan membunuh si Fulan!” Membunuh memang haram. Tapi perbuatan kita mendengar perkataan orang tadi, sebenarnya adalah mubah, tidak haram. Hanya saja kita berkewajiban melakukan amar ma’ruf nahi munkar terhadap orang tersebut dan kita diharamkan mendiamkannya.
Demikian pula hukum mendengar nyanyian. Sekedar mendengarkan nyanyian adalah mubah, bagaimanapun juga nyanyian itu. Sebab mendengar adalah perbuatan jibiliyyah yang hukum asalnya mubah. Tetapi jika isi atau syair nyanyian itu mengandung kemungkaran, kita tidak dibolehkan berdiam diri dan wajib melakukan amar ma’ruf nahi munkar. Nabi Saw bersabda:
Siapa saja di antara kalian melihat kemungkaran, ubahlah kemungkaran itu dengan tangannya (kekuatan fisik). Jika tidak mampu, ubahlah dengan lisannya (ucapannya). Jika tidak mampu, ubahlah dengan hatinya (dengan tidak meridhai). Dan itu adalah selemah-lemah iman.” [HR. Imam Muslim, an-Nasa’i, Abu Dawud dan Ibnu Majah].
b. Hukum Mendengar Nyanyian Secara Interaktif (Istima’ al-Ghina’)
Penjelasan sebelumnya adalah hukum mendengar nyanyian (sama’ al-ghina’). Ada hukum lain, yaitu mendengarkan nyanyian secara interaktif (istima’ li al-ghina’). Dalam bahasa Arab, ada perbedaan antara mendengar (as-sama’) dengan mendengar-interaktif (istima’). Mendengar nyanyian (sama’ al-ghina’) adalah sekedar mendengar, tanpa ada interaksi misalnya ikut hadir dalam proses menyanyinya seseorang. Sedangkan istima’ li al-ghina’, adalah lebih dari sekedar mendengar, yaitu ada tambahannya berupa interaksi dengan penyanyi, yaitu duduk bersama sang penyanyi, berada dalam satu forum, berdiam di sana, dan kemudian mendengarkan nyanyian sang penyanyi (Syaikh Muhammad asy-Syuwaiki, Al-Khalash wa Ikhtilaf an-Nas, hal. 104). Jadi kalau mendengar nyanyian (sama’ al-ghina’) adalah perbuatan jibiliyyah, sedang mendengar-menghadiri nyanyian (istima’ al-ghina’) bukan perbuatan jibiliyyah.
Jika seseorang mendengarkan nyanyian secara interaktif, dan nyanyian serta kondisi yang melingkupinya sama sekali tidak mengandung unsur kemaksiatan atau kemungkaran, maka orang itu boleh mendengarkan nyanyian tersebut.
Adapun jika seseorang mendengar nyanyian secara interaktif (istima’ al-ghina’) dan nyanyiannya adalah nyanyian haram, atau kondisi yang melingkupinya haram (misalnya ada ikhthilat) karena disertai dengan kemaksiatan atau kemunkaran, maka aktivitasnya itu adalah haram (Syaikh Muhammad asy-Syuwaiki, Al-Khalash wa Ikhtilaf an-Nas, hal. 104). Allah SWT berfirman:
Maka janganlah kamu duduk bersama mereka hingga mereka beralih pada pembicaraan yang lainnya.” (Qs. an-Nisâ’ [4]: 140).
…Maka janganlah kamu duduk bersama kaum yang zhalim setelah (mereka) diberi peringatan.” (Qs. al-An’âm [6]: 68).
3.3. Hukum Memainkan Alat Musik
Bagaimanakah hukum memainkan alat musik, seperti gitar, piano, rebana, dan sebagainya? Jawabannya adalah, secara tekstual (nash), ada satu jenis alat musik yang dengan jelas diterangkan kebolehannya dalam hadits, yaitu ad-duff atau al-ghirbal, atau rebana. Sabda Nabi Saw:
Umumkanlah pernikahan dan tabuhkanlah untuknya rebana (ghirbal).” [HR. Ibnu Majah] ( Abi Bakar Jabir al-Jazairi, Haramkah Musik Dan Lagu? (Al-I’lam bi Anna al-‘Azif wa al-Ghina Haram), hal. 52; Toha Yahya Omar, Hukum Seni Musik, Seni Suara, Dan Seni Tari Dalam Islam, hal. 24).
Adapun selain alat musik ad-duff / al-ghirbal, maka ulama berbeda pendapat. Ada yang mengharamkan dan ada pula yang menghalalkan. Dalam hal ini penulis cenderung kepada pendapat Syaikh Nashiruddin al-Albani. Menurut Syaikh Nashiruddin al-Albani hadits-hadits yang mengharamkan alat-alat musik seperti seruling, gendang, dan sejenisnya, seluruhnya dha’if. Memang ada beberapa ahli hadits yang memandang shahih, seperti Ibnu Shalah dalam Muqaddimah ‘Ulumul Hadits, Imam an-Nawawi dalam Al-Irsyad, Imam Ibnu Katsir dalam Ikhtishar ‘Ulumul Hadits, Imam Ibnu Hajar dalam Taghliqul Ta’liq, as-Sakhawy dalam Fathul Mugits, ash-Shan’ani dalam Tanqihul Afkar dan Taudlihul Afkar juga Syaikh al-Islam Ibnu Taimiyah dan Imam Ibnul Qayyim dan masih banyak lagi. Akan tetapi Syaikh Nashiruddin al-Albani dalam kitabnya Dha’if al-Adab al-Mufrad setuju dengan pendapat Ibnu Hazm dalam Al-Muhalla bahwa hadits yang mengharamkan alat-alat musik adalah Munqathi’ (Syaikh Nashiruddin Al-Albani, Dha’if al-Adab al-Mufrad, hal. 14-16).
Imam Ibnu Hazm dalam kitabnya Al-Muhalla, juz VI, hal. 59 mengatakan:
Jika belum ada perincian dari Allah SWT maupun Rasul-Nya tentang sesuatu yang kita perbincangkan di sini [dalam hal ini adalah nyanyian dan memainkan alat-alat musik], maka telah terbukti bahwa ia halal atau boleh secara mutlak.” (Dr. Abdurrahman al-Baghdadi, Seni Dalam Pandangan Islam, hal. 57).
Kesimpulannya, memainkan alat musik apa pun, adalah mubah. Inilah hukum dasarnya. Kecuali jika ada dalil tertentu yang mengharamkan, maka pada saat itu suatu alat musik tertentu adalah haram. Jika tidak ada dalil yang mengharamkan, kembali kepada hukum asalnya, yaitu mubah.
3.4. Hukum Mendengarkan Musik
a. Mendengarkan Musik Secara Langsung (Live)
Pada dasarnya mendengarkan musik (atau dapat juga digabung dengan vokal) secara langsung, seperti show di panggung pertunjukkan, di GOR, lapangan, dan semisalnya, hukumnya sama dengan mendengarkan nyanyian secara interaktif. Patokannya adalah tergantung ada tidaknya unsur kemaksiatan atau kemungkaran dalam pelaksanaannya.
Jika terdapat unsur kemaksiatan atau kemungkaran, misalnya syairnya tidak Islami, atau terjadi ikhthilat, atau terjadi penampakan aurat, maka hukumnya haram.
Jika tidak terdapat unsur kemaksiatan atau kemungkaran, maka hukumnya adalah mubah (Dr. Abdurrahman al-Baghdadi, Seni Dalam Pandangan Islam, hal. 74).
b. Mendengarkan Musik Di Radio, TV, Dan Semisalnya
Menurut Dr. Abdurrahman al-Baghdadi (Seni Dalam Pandangan Islam, hal. 74-76) dan Syaikh Muhammad asy-Syuwaiki (Al-Khalash wa Ikhtilaf an-Nas, hal. 107-108) hukum mendengarkan musik melalui media TV, radio, dan semisalnya, tidak sama dengan hukum mendengarkan musik secara langsung sepereti show di panggung pertunjukkan. Hukum asalnya adalah mubah (ibahah), bagaimana pun juga bentuk musik atau nyanyian yang ada dalam media tersebut.
Kemubahannya didasarkan pada hukum asal pemanfaatan benda (asy-yâ’) —dalam hal ini TV, kaset, VCD, dan semisalnya— yaitu mubah. Kaidah syar’iyah mengenai hukum asal pemanfaatan benda menyebutkan:
Al-ashlu fi al-asy-yâ’ al-ibahah ma lam yarid dalilu at-tahrimHukum asal benda-benda, adalah boleh, selama tidak terdapat dalil yang mengharamkannya.” (Dr. Abdurrahman al-Baghdadi, Seni Dalam Pandangan Islam, hal. 76).
Namun demikian, meskipun asalnya adalah mubah, hukumnya dapat menjadi haram, bila diduga kuat akan mengantarkan pada perbuatan haram, atau mengakibatkan dilalaikannya kewajiban. Kaidah syar’iyah menetapkan:
Al-wasilah ila al-haram haramSegala sesuatu perantaraan kepada yang haram, hukumnya haram juga.” (Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani, Muqaddimah ad-Dustur, hal. 86).
4. Pedoman Umum Nyanyian Dan Musik Islami
Setelah menerangkan berbagai hukum di atas, penulis ingin membuat suatu pedoman umum tentang nyanyian dan musik yang Islami, dalam bentuk yang lebih rinci dan operasional. Pedoman ini disusun atas di prinsip dasar, bahwa nyanyian dan musik Islami wajib bersih dari segala unsur kemaksiatan atau kemungkaran, seperti diuraikan di atas. Setidaknya ada 4 (empat) komponen pokok yang harus diislamisasikan, hingga tersuguh sebuah nyanyian atau alunan musik yang indah (Islami):
1. Musisi/Penyanyi.
2. Instrumen (alat musik).
3. Sya’ir dalam bait lagu.
4. Waktu dan Tempat.
Berikut sekilas uraiannya:
1). Musisi/Penyanyi
a) Bertujuan menghibur dan menggairahkan perbuatan baik (khayr / ma’ruf) dan menghapus kemaksiatan, kemungkaran, dan kezhaliman. Misalnya, mengajak jihad fi sabilillah, mengajak mendirikan masyarakat Islam. Atau menentang judi, menentang pergaulan bebas, menentang pacaran, menentang kezaliman penguasa sekuler.
b) Tidak ada unsur tasyabuh bil-kuffar (meniru orang kafir dalam masalah yang bersangkutpaut dengan sifat khas kekufurannya) baik dalam penampilan maupun dalam berpakaian. Misalnya, mengenakan kalung salib, berpakaian ala pastor atau bhiksu, dan sejenisnya.
c) Tidak menyalahi ketentuan syara’, seperti wanita tampil menampakkan aurat, berpakaian ketat dan transparan, bergoyang pinggul, dan sejenisnya. Atau yang laki-laki memakai pakaian dan/atau asesoris wanita, atau sebaliknya, yang wanita memakai pakaian dan/atau asesoris pria. Ini semua haram.
2). Instrumen/Alat Musik
Dengan memperhatikan instrumen atau alat musik yang digunakan para shahabat, maka di antara yang mendekati kesamaan bentuk dan sifat adalah:
a) Memberi kemaslahatan bagi pemain ataupun pendengarnya. Salah satu bentuknya seperti genderang untuk membangkitkan semangat.
b) Tidak ada unsur tasyabuh bil-kuffar dengan alat musik atau bunyi instrumen yang biasa dijadikan sarana upacara non muslim.
Dalam hal ini, instrumen yang digunakan sangat relatif tergantung maksud si pemakainya. Dan perlu diingat, hukum asal alat musik adalah mubah, kecuali ada dalil yang mengharamkannya.
3). Sya’ir
Berisi:
a) Amar ma’ruf (menuntut keadilan, perdamaian, kebenaran dan sebagainya) dan nahi munkar (menghujat kedzaliman, memberantas kemaksiatan, dan sebagainya)
b) Memuji Allah, Rasul-Nya dan ciptaan-Nya.
c) Berisi ‘ibrah dan menggugah kesadaran manusia.
d) Tidak menggunakan ungkapan yang dicela oleh agama.
e) Hal-hal mubah yang tidak bertentangan dengan aqidah dan syariah Islam.
Tidak berisi:
a) Amar munkar (mengajak pacaran, dan sebagainya) dan nahi ma’ruf (mencela jilbab,dsb).
b) Mencela Allah, Rasul-Nya, al-Qur’an.
c) Berisi “bius” yang menghilangkan kesadaran manusia sebagai hamba Allah.
d) Ungkapan yang tercela menurut syara’ (porno, tak tahu malu, dan sebagainya).
e) Segala hal yang bertentangan dengan aqidah dan syariah Islam.
4). Waktu Dan Tempat
a) Waktu mendapatkan kebahagiaan (waqtu sururin) seperti pesta pernikahan, hari raya, kedatangan saudara, mendapatkan rizki, dan sebagainya.
b) Tidak melalaikan atau menyita waktu beribadah (yang wajib).
c) Tidak mengganggu orang lain (baik dari segi waktu maupun tempat).
d) Pria dan wanita wajib ditempatkan terpisah (infishal) tidak boleh ikhtilat (campur baur).
5. Penutup
Demikianlah kiranya apa yang dapat penulis sampaikan mengenai hukum menyanyi dan bermusik dalam pandangan Islam. Tentu saja tulisan ini terlalu sederhana jika dikatakan sempurna. Maka dari itu, dialog dan kritik konstruktif sangat diperlukan guna penyempurnaan dan koreksi.
Penulis sadari bahwa permasalahan yang dibahas ini adalah permasalahan khilafiyah. Mungkin sebagian pembaca ada yang berbeda pandangan dalam menentukan status hukum menyanyi dan musik ini, dan perbedaan itu sangat penulis hormati.
Semua ini mudah-mudahan dapat menjadi kontribusi —walau pun cuma secuil— dalam upaya melepaskan diri dari masyarakat sekuler yang bobrok, yang menjadi pendahuluan untuk membangun peradaban dan masyarakat Islam yang kita idam-idamkan bersama, yaitu masyarakat Islam di bawah naungan Laa ilaaha illallah Muhammadur Rasulullah. Amin. [M. Shiddiq al-Jawi] (www.faridm.com)
Wallahu a’lam bi ash-showab.

0
Selasa, 20 Juli 2010

Terletak kurang lebih 125 kilometer di timur pesisir pantai Taiwan, Yonaguni merupakan sebuah pulau cantik nan eksotis. Lebih dari itu, pantai Yonaguni selalu menjadi magnet bagi para penyelam karena selain terkenal dengan keindahan bawah laut serta populasi hiu hammerhead-nya, ia juga menyimpan keajaiban bawah laut yang mungkin tidak bisa ditemui di tempat lain oleh para pecinta diving. Ya, dibawah laut pantai ini terdapat suatu bentuk formasi batu raksasa yang begitu luar biasa indah. Khalayak ramai menyebutnya sebagai Monumen Yonaguni.
Namun dibalik keindahannya, ternyata monumen Yonaguni lebih banyak menyimpan misteri. Sejak ditemukan secara tidak sengaja oleh seorang penyelam berkebangsaan Jepang, Kihaciro Aratake di tahun 1987, hingga kini monumen batu yang terkubur pada kedalaman 30 meter tersebut begitu banyak menimbulkan perdebatan. Banyak ahli arkeologi dan geologi mengganggapnya sebagai formasi batu yang terbentuk melalui proses alam, namun tak sedikit pula yang menggapnya sebagai buah tangan manusia. Namun kalau boleh jujur, sulit rasanya mempercayai monumen Yonaguni terbentuk melalui proses alam mengingat kesempurnaan presisi disetiap susunan batu hingga membentuk suatu mahakarya seperti ini. Ciptaan manusia kalau menurut pendapat saya pribadi.
2614515679_765d0e1dcb
Tangga?
untitled-12
Yonaguni symbol
Jikalau benar buatan manusia, lalu peradaban manakah yang menciptakannya? Kemungkinan besar, inilah bangunan yang menjadi saksi bisu akan kejayaan peradaban Lemuria yang hilang ditelan masa itu. Peradaban Mu atau yang lebih dikenal dengan sebutan Lemuria, merupakan salah satu peradaban hilang yang begitu terkenal selain , Sodom-Gomora, Troya, dan . Menurut arkeolog David H Childress, sejarah peradaban ini hanya diketahui oleh beberapa orang tertentu saja. Peradaban Lemuria mungkin telah ada sejak 78.000 tahun yang lalu dan diperkirakan terletak di samudera Pasifik. Sama halnya dengan Atlantis dan Sodom-Gomora, banyak yang mengatakan peradaban Lemuria hancur oleh bencana alam sekitar 26.000 tahun yang lalu. Namun tak sedikit pula yang berpendapat ia adalah salah satu “korban” akhir zaman es  sekitar 10.000 tahun yang lalu atau pada awal kala Holosen (akhir Pleistosen).
Namun karena masih sangat minimnya catatan arkeologi akan peradaban Lemuria sehingga banyak yang mengatakannya hanya sebatas legenda, serta adanya beberapa kontradiksi sejarah membuat banyak yang meyakini bangunan monolit bawah laut Yonaguni terbentuk melalui proses geologi yang sebetulnya sulit untuk dijelaskan.
1413045983_4fe60d2350
2615345342_f32bea974a
Terlepas dari perdebatan diatas, saya melihat bangunan ini memiliki banyak kesamaan dalam segi arsitektur dengan beberapa situs peninggalan sejarah di Amerika Latin. Monumen Yonaguni sekilas mengingatkan saya akan Machu Picchu, yang sering disebut sebagai kota hilang pada sejarah kerajaan Inca di Peru. Apakah ini merupakan bentuk akulturasi dalam bentuk arsitektur bangunan monolit Amerika Latin – Lemuria? Sepertinya demikian dan itu sering kita temukan pada bangunan peninggalan sejarah diseluruh dunia.(Dipta)
yonag
728487440_042e3230b5

0

Manuskrip Voynich merupakan nama dari sebuah manuskrip tua yang misterius. Sejak ditemukan oleh seorang kolektor barang antik, Wilfrid M Voynic pada tahun 1912, hingga kini tak ada seorang pun yang dapat memecahkan teka-teki manukrip setebal 240 halaman yang diperkirakan berasal dari abad pertengahan tersebut.
Manuskrip Voynich ditulis dengan bahasa dan huruf yang tidak pernah dimengerti hingga saat ini. Siapa penulisnya pun tidak diketahui. Padahal telah banyak studi yang dilakukan oleh para ahli kriptografi untuk memecahkannya, namun hasilnya nihil.
Selain didominasi oleh beberapa tulisan dengan huruf dan bahasa yang tak dimengerti, didalamnya juga terdapat beberapa gambar ilustrasi yang tak kalah misteriusnya. Di beberapa halamannya tergambar dengan jelas beberapa jenis tumbuhan yang tidak dikenal. Beberapa gambaran lainnya memperlihatkan gambaran yang sepintas terlihat seperti peta gugusan obyek antariksa seperti planet dan galaksi. Serta terdapat gambaran lainnya,  termasuk beberapa ilustrasi sekumpulan wanita telanjang yang sedang berendam di suatu kolam pemandian.
Melihat isi keseluruhan dari manuskrip, banyak ahli beranggapan bahwa ini merupakan buku resep obat-obatan yang sangat rahasia, sehingga dituliskan dengan huruf dan bahasa yang mungkin hanya dimengerti oleh orang-orang tertentu saja pada saat itu.
Tak ada seorangpun yang mengetahui darimana sebenarnya Manukrip Voynich berasal. Namun beberapa ahli menyebutkan manuskrip mungkin berasal dari wilayah Eropa dan ditulis diantara abad 15 -17 Masehi.
awr_6vm2
Di Manuskrip Voynich, terdapat ilustrasi jenis-jenis tumbuhan yang tak dikenal
225px-Voynich
Manuskrip Voynich ditulis dengan huruf dan bahasa yang tak dikenal
Apakah Manuskrip Voynich Merupakan Suatu Kebohongan?
Karena tak kunjung terpecahkan, beberapa orang beranggapan manuskrip ini merupakan suatu kebohongan / tipuan semata. Ia mungkin ditulis oleh seseorang yang “iseng” atau ditulis dengan bahasa dan huruf ciptaan sendiri,  sehingga hanya penciptanya saja yang mengerti.
Namun bagi Dr. Gordon Rugg – seorang ahli dari Keele University -, ia tidak percaya pendapat spekulatif seperti diatas sebelum benar-benar membuktikannya sendiri. Dengan beberapa teknik sederhana, ahli ilmu komputer itu mengklaim dapat mengetahui apakah naskah kuno ini benar-benar mengandung suatu arti atau hanya sekedar tipuan.

voynich_180
Metode yang dilakukan Gordon Rugg
Dengan menggunakan metode Cardan Grille, yaitu cara menulis kode rahasia dengan memanfaatkan kotak-kotak kecil pada kertas, Rugg mencoba menuliskan huruf demi huruf yang membentuk sebuah kalimat pada suatu bagian Manuskrip Voynich. Setiap hurufnya ia letakkan secara berurutan di setiap kotak-kotak kecil yang telah ia bentuk pada kertas. Lalu dengan memanfaatkan potongan kertas yang telah dilubangi membentuk pola garis diagonal, Rugg meletakkannya secara berurutan diatas kertas yang telah dibentuk pola kotak-kotak kecil tadi. Kemudian ia mencatat huruf-huruf yang terbentuk pada lubang-lubang di potongan kertas.
Dengan teknik ini, Rugg mengatakan dapat mengetahui koherensi dari setiap huruf dan pola-pola yang terbentuk. Dari eksperimen simple namun efektif yang ia lakukan, Rugg berkesimpulan bahwa Manuskirp Voynich memang merupakan suatu kebohongan / tipuan. Namun Rugg sendiri mengatakan bisa saja pendapatnya itu salah jika suatu saat nanti teka-teki manuskrip Voynich benar-benar dapat terpecahkan dengan metoda kriptografi yang lebih canggih lagi.(Dipta)

0
Senin, 19 Juli 2010

1. RIWAYAT SINGKAT BERDIRINYA PESANTREN UMMUSSHABRI KENDARI

Keinginan dari segenap Ummat Islam di daerah Propinsi Sulawesi Tenggara yang disponsori oleh para ‘Alim dan Tokoh Masyarakat, melalui organisasi GABUNGAN USAHA PERBAIKAN PENDIDIKAN ISLAM (GUPPI) Konsultan Sulawesi Tenggara yang mendapat dukungan dari Pemerintah Daerah propinsi Sulawesi Tenggara untuk menyelenggarakan suatu proyek kerohanian sebagai salah satu sarana yang sangat penting dibidang pembangunan mental spiritual yakni : membangun/mendirikan sebuah Lembaga Pendidikan Islam yang diharapkan dapat mengemban/melaksanakan keharmonisan antara pendidikan Agama dan pendidikan Umum serta pendidikan keterampilan, untuk mencetak kader-kader muslim warga Negara Republik Indonesia yang taqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, penuh dedikasi kepada masyarakat, bangsa dan negaranya.
Keinginan tersebut dengan tidak mengalami proses yang terlalu panjang, lalu dimatangkan dalam satu rencana /program yang logis, pragmatis dan mengingat urgensinya pendidikan semacam ini di Daerah Sulawesi Tenggara sebagai daerah yang masih serba mengejar keterlambatan dan kekurangan dibanding dengan daerah lainnya yang sudah lebih dahulu star, maka rencana ini telah mendapatkan perhatian khusus dari Bapak Presiden SHARTO, sehingga dalam kunjunag kerja beliau ke Sulawesi Tenggara dalam tahun 1971, telah berkenan memberikan bantuan sebesar Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah) untuk membangun sebuah Pondok pesantren Modern.
Berkat adanya bantuan tersebut, maka dibangunlah sebuah Kampus Pondok Pesantre diatas tanah seluas 8 Ha., bantuan Pemerintah Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara, yang diberi nama “PESANTREN UMMUSSHABRI” artinya : PUNCAK KESABARAN. Suatu harapan semoga para santri dan kader cetakan Ummusshabri dapat memiliki kesabaran yang tinggi dalam menghadapi gelombang kehidupan duniawi.
Pembangunan fisik dari dana bantuan Presiden tersebut 1 buah Gedung bertingkat, 3 buah Asrama, 1 buah Mesjid, 2 buah rumah kopel, dan 1 buah rumah dapur, selesai pada akhir tahun 1972, dan mulai dimanfaatkan belajar pada tahun ajaran 1973, sedangkan peresmiannya dilakukan oleh bapak Menteri Agama RI Prof. DR. A. Mukti Ali pada tangal 9 Januari 1974 atas nama Bapak Presiden RI.
Tercatat sebagai Tokoh-tokoh perintis/ pendiri Pesantren Ummusshabri :
1. H. EDY SABARA;
2. MUCHTARUM,SH.
3. KIAYI HAJI BAEDHAWIE;
4. DRS. H. ABDULAH SILONDAE (alm)
5. H.A. MADJID JOENOES;
6. H.A. KARIM ABURAERA, SH.;
7. DRS. DJALANTE P;
8. DRS. A. ZAINAL ARIFIN;
9. P. RAFIUDDIN;
10. NURDIN DG. MAGASSING;
11. DRS. H. SAPPENA MUSTARIM;
12. H. ABD. RAHIM MUNIER;
13. IR. MUH. SALEH.
2. TUJUAN PESANTREN UMMUSSHABRI KENDARI


Semoga allah S.W.T. Senantiasa meridhai dan memperkenankan segala ikhtiar dan usaha unutk memnbangun Negara RI tercinta, berdasarkan pancasila dan Undang-Undang dasar 1945, Amien Ya Rabbal ‘Alamin.

0



Ini gue tau ceritax saat membaca buku buku sobat ku di gontor Intinya begini, bagaimana Jerman yang pasca PD I dilanda depresi hebat, tiba-tiba bisa membangun kekuatan perang sebegitu masif dan hebatnya. Duitnya darimana???? Nah, ini dia ceritanya…
Banyak orang tak habis pikir bagaimana Jerman yang pada tahun 1930-an masih terikat Perjanjian Versailles dan terlilit depresi ekonomi berat, dapat gencar membangun angkatan perang yang begitu besar. Darimana mereka mendapat uang dan bahan mentah untuk menggerakkan industri persenjataannya?
Jawabannya : semua itu bisa terlaksana karena Hitler memiliki sejumlah industrialis setia di sebelah kanan kursi kepemimpinannya. Mereka adalah pendukung Nazi yang selalu siap memenuhi apa yang diinginkan. Dan yang tak kurang penting, mereka berkawan dengan sejumlah pemodal dari luar negeri yang diam-diam berani memutar uang di negeri ini.
Untungnya kala itu di tengah keterpurukannya selepas Perang Dunia I, pamor Jerman sebagai negara industri terkuat di Eropa belum pudar benar. Hal ini menyebabkan tak sedikit investor yang masih mau menanam modal di negeri ini dengan harapan bisa meraup untung dalam beberapa tahun. Arah dan gaya kepemimpinan Hitler memang merupakan permasalahan tersendiri, namun hal ini tak terlampaui menjadi masalah karena uang akan diputar secara terselubung. Para usahawan Jerman itu tahu benar bagaimana melakukannya.
Dalam memoarnya berjudul ”The Secret War Against the Jews” (2003), mantan jaksa penuntut penjahat perang Jerman, John Loftus, menulis secara tajam bahwa kaum kaya Amerika Serikat termasuk diantara para penanam modal itu. Diantara mereka adalah Averell Hariman, George Herbert Walker, Prescott Bush, Allen Dulles dan Rockefeller –orang-orang mapan yang keturunannya hingga sekarang masih memiliki pengaruh kuat di Amerika. Lewat jalur khusus, uang mereka diputar oleh pengusaha Jerman, Fritz Thyssen, yang dikenal sebagai penyokong utama keuangan Nazi.
Buku tersebut ditulis berdasar file-file dari US National Archives yang telah dirahasiakan selama puluhan tahun. Loftus sendiri mengaku harus lebih dulu mengumpulkan keberanian dan bijak dalam menulis. Ia tak ingin senasib dengan sejumlah orang yang dimasa lalu yang pernah berupaya mengonfirmasikan data dan skandal ini akhirnya malah kedapatan meninggal oleh sebab-sebab yang tidak jelas.
KONSPIRASI TINGKAT TINGGI
John Loftus mengatakan, kaum pemodal dan orang kaya AS tersebut tak peduli dengan ideologi atau kejahatan apa yang tengah dikerjakan Hitler. Karena, motivasi mereka hanya satu, yakni ingin melipatgandakan uang di negeri yang memang tengah membutuhkan modal keras untuk memulihkan perekonomiannya.
Ada yang mengatakan Perjanjian Versailles sendiri adalah hasil konspirasi tingkat tinggi untuk menggiring Jerman agar tak kuasa membendung modal keras dari sejumlah negara. Untuk itu perjanjian Versailles harus membuat Jerman bangkrut.
Mereka sendiri sadar bahwa investasi dengan cara seperti ini bisa dijerat UU Trading With the Enemy Act. Untuk itu perjalanan uang haruslah diatur sedemikian rupa. Dijaga orang-orang khusus di Bursa Saham WallStreet, diamankan sejumlah pengacara dan agen intelijen, dan dialirkan melalui bank-bank netral di Eropa. Dengan demikian, tak salah memang jika lalu ada yang mencurigai bahwa sebagian diantara praktik terselubung tersebut diselewengkan pula untuk ”cuci uang”.
Awal dari skandal besar ini kira-kira dimulai pada 1924 dan sempat lepas kendali pada 1942. Praktik investasi tak umum ini bermula dari usaha ekspor mangan, biji besi dan bahan mentah lain dari Rusia ke Jerman yang dikelola bersama oleh W. A Harriman & Company dengan perusahaan milik Thyssen yang sebagian sahamnya dikuasai raja minyak AS, Rockefeller. Usaha ini uniknya sudah atas sepengetahuan Stalin yang secara diam-diam telah menyerahkan kartel milik keluarga Czar Rusia untuk dikelola orang-orang ini.
Stalin tak pernah mempersulit, karena sebagai imbal balik Rusia akan mendapat suplai bahan bakar pesawat terbang yang amat diperlukan. Pendek cerita, kepada Stalin, seluruh bahan mentah itu dikatakan akan digunakan untuk membuat rel kereta api di Amerika. Namun, Harriman-Rockefeller yang populer dijuluki ”The Robber Barrons” tak langsung mengirimnya ke Amerika. Bahan mentah itu diparkir dulu di sebuah tempat pengolahan batubara di Polandia yakni di sebuah kota bernama Oswieczim yang kemudian lebih dikenal sebagai Auschwitz – Nah, ini salah satu bukti kalo sebenarnya Auschwitz itu Working Camp, bukan Genoside Camp !!!
Di fasilitas yang kemudian berdiri kamp konsentrasi itulah mereka membangun pabrik dengan fasilitas teknologi tinggi untuk pengolahan batu-bara menjadi bahan bakar sintetis untuk pesawat terbang Rusia. Pabrik ini dikendalikan oleh perusahaan bernama Brown-Brothers Harriman.
Akan tetapi Stalin tak tahu menahu kalau dari Oswieczim itu pula ada jalur kereta barang Jerman milik Thyssen. Lewat jalur kereta inilah Thyssen diam-diam mengambil adn mengirim sebagian bahan mentah nan langka itu ke dua sahabat sesama kartelnya di Jerman, yakni Flick dan Krupp. Bahan-bahan itu mereka gunakan sebagai bahan dasar untuk pembuatan peluru dan bom yang ironisnya juga dipakai untuk menyerang Rusia dan melawan tentara sekutu.
Harriman dan Rockefeller sendiri tak sepenuhnya memutar uang mereka berdua. Dalam bisnis terselubung ini juga ada uang milik banyak investor AS yang tersalur melalui Union Bank – bank besar milik keluarga George Herbert Walker yang dikendalikan menantu lelakinya, Prescott Bush. Banyak yang tak mengira bahwa dana adri Union Bank pula yang kemudian digunakan untuk mendirikan markas utama Nazi, Braun Haus, di Munich. Uang dikucurkan melalui Dutch Bank.
Selain itu investasi juga mengalir melalui perusahaan milik Allen Dulles, yakni Sullivan & Cromwell. Dulles bukanlah pemain baru, karena berkat jasa perusahaannya lah Rockefeller bisa memborong hampir seluruh saham perusahaan Jerman pasca PD I.
KECUALI TENTARA, SEMUA UNTUNG.
Namun skandal besar ini toh tercium juga oleh Teddy Roosevelt, tokoh kongres yang antimonopoli dan antitrust. Penyelidikan dimulai pada 1934 ketika seorang agen ganda yang juga bekerja untuknya mulai menyodorkan bukti keterlibatan Hamburg-American Line dalam gerakan Nazi. Namun menyelidiki kasus besar seperti ini bukanlah pekerjaan gampang. Orang-orang itu begitu lihai menyembunyikan jejak.
Baru pada 1942, setelah melalui proses investigasi yang berlarut-larut dan amat lama, seluruh aset Union Bank dibekukan Pemerintah AS. Tindakan Pemerintah AS ini benar-benar merupakan pukulan keras bagi para penanam modal. Terlebih karena di Jerman sendiri, Nazi diam-diam membawa kabur seluruh aset Dutch Bank.
Jumlah uang yang tertanam di Jerman cukup besar. Menurut catatan yang dikeluarkan pada 1951, total uang asal AS mencapai tiga triliun dolar AS atau sekitar 30 triliun dolar dalam kurs sekarang. Namun Pemerintah AS akhirnya menyerahkan kembali seluruh aset yang telah diberangus itu. Hmm, aneh………
Pengembalian aset kabarnya berkaitan dengan naiknya salah satu anggota keluarga Bush ke lingkaran pusat di Washington. Dia adalah George H. Bush, seorang penerbang AL AS yang pada 1942 mengukir reputasi dan memberikan jasa yang cukup besar dalam Perang Pasifik. Loftus sendiri tak yakin Bush ikut campur dalam kegiatan bisnis kakeknya, karena secara pribadi putra Prescott Bush ini tak suka dengan gaya bisnis yang dijalankan ayah dan kakeknya.
Entah bagaimana kisahnya, seluruh aset yang digondol Nazi pada tahun 1940-an pun akhirnya bisa kembali secara bertahap ke tangan para pengusaha AS pada tahun 1970-an. Rockefeller, misalnya melalui Chase Manhattan Bank, salah satu perusahaannya, pada 1972 memperoleh 38 persen aset perusahaan Thyssen.
Di Amerika, pamor para pemutar itu masih tetap berjaya dan disegani hingga akhir hayat. Beberapa di antara mereka bahkan sempat mencicipi jabatan strategis di Washington. Allen Dulles, diantaranya sempat menjabat sebagai Direktur CIA. Kepada Dulles inilah Fritz Kolbe, diplomat Jerman semasa Nazi berkuasa, pernah memberikan rencana pembuatan jet tempur Messerchmitt 262.
William Averell Harriman (1891-1986), selanjutnya menjadi diplomat dan politisi dalam Partai Demokrat dan masih terus menjalankan kiprahnya sebagai pengusaha. Putra raja perkeretaapian AS Edward Henry Harriman ini sempat menjadi asisten Menteri Perdagangan semasa pemerintahan Presiden Harry S. Truman.
Berbeda halnya dengan Prescott Sheldon Bush (1895-1972). Kariernya di Washington hanya mentok sebagai senator dari Partai Republik. Namun yang membanggakan, satu dari lima anaknya, yakni George Herbert Bush menjadi Presiden AS. Kebanggaan ini masih diteruskan George W. Bush, cucunya yang masih menjabat sebagai Presiden AS hingga kini. George H. Bush sebelumnya juga pernah menjadi Direktur CIA.
Pada akhirnya seluruh permasalahan itu memang happy ending. Bahkan bagi para orang Jerman yang terlibat sekalipun. Hampir semua kalangan industriawan mencicipi untung dan kemenangan. Keluarga Thyssen dan Krupp hingga kini bahkan masih tercatat sebagai konglomerat terpandang di Eropa. Tak salah memang jik kalau pun yang menderita rugi, itu pastilah hanya Tentara, baik sekutu
apri pers

0

ilmu itu beriringan dengan cinta

Advertisement

off

Diberdayakan oleh Blogger.

Followers

Ads

About Me

Foto saya
panggil aja gue apri masih class 3 mts sekolah di umusshabri kendari gue termasuk salah satu santri pembuat onar di madrasah (bukan berarti gue malas belajar) di rendahkan salah satu kata yang gue benci mau itu gue atau orang lain (sebenernya gue suka nyampurin urusan orang lain xixixix...) apa lagi keluarga gue... semenjak gue nginjak usia 14 gue mulai belajar mandiri(gue rasa kata" ini ngak cocok degh) gue juga orang yang sulit nerima kekalahan and bisa di bilang gue pendiam tetapi sering menilai seseoran dari belakang tapi ngak suka ngebicarain orang dari belakang n gue juga kurang beruntung dalam percintaan( alasan tampang kali yach..)

keluarga besar pesri

keluarga besar pesri